Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 48/2020

TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
48/PMK.03/2020
Tahun
2020
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 3 Okt 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar KUP dan PPN katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
11 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 3.783 karakter
  2. Pasal 2 1.530 karakter
  3. Pasal 3 1.855 karakter
  4. Pasal 4 1.535 karakter
  5. Pasal 5 861 karakter
  6. Pasal 6 447 karakter
  7. Pasal 7 548 karakter
  8. Pasal 8 767 karakter
  9. Pasal 9 732 karakter
  10. Pasal 10 769 karakter
  11. Pasal 11 554 karakter

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (2)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber