TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 60/2022 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut PPN PMSE untuk menyampaikan laporan rincian transaksi PPN yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender.
(2)
Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
nomor dan tanggal bukti pungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b.
jumlah pembayaran;
c.
jumlah PPN yang dipungut; dan
d.
nama dan NPWP Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa dalam hal bukti pungut PPN mencantumkan NPWP tersebut.
(3)
Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang ditentukan dan/atau disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.