⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Dalam rangka perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1):
a.
Pemohon harus menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2) secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dalam bentuk hardcopy dan elektronik paling lama 2 (dua) bulan setelah:
1)
tanggal diterbitkannya pemberitahuan tertulis bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; atau
2)
terlampauinya batas waktu 1 (satu) bulan sehingga permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dianggap dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4).
b.
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
1)
meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 kepada:
a)
Pemohon;
b)
Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c; dan/atau
c)
pihak terkait lainnya;
2)
melakukan pembahasan dengan Pemohon, Wajib Pajak dalam negen yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c, dan/atau pihak terkait lainnya;
3)
melakukan pemnJauan ke tempat kegiatan usaha Pemohon dan/ atau Wajib Pajak dalam negen yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c;
4)
melakukan pertukaran informasi perpajakan dalam rangka MAP kepada Otoritas Pajak Mitra P3B; dan/atau
5)
melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka MAP untuk mendapatkan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian MAP.
(2)
Untuk keperluan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pejabat Berwenang Mitra P3B dapat meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1).
(3)
Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui:
a.
prosedur pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam P3B atau perjanjian internasional yang mengatur mengenai pertukaran informasi perpajakan; dan/atau
b.
permintaan secara langsung kepada delegasi perunding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) selama proses perundingan.
(4)
Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal:
a.
Pemohon tidak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau
b.
Pejabat Berwenang Mitra P3B meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penghentian perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada:
a.
Pemohon;
b.
Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP; dan/atau
c.
Pejabat Berwenang Mitra P3B.
(6)
Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.