⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan MAP yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Prosedur Persetujuan Bersama
(Mutual Agreement Procedure)
dan belum diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai Persetujuan Bersama, ditindaklanjuti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.