TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
✕DJP tidak berlaku✕JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh
(1)
Atas kelebihan pembayaran pajak, kepada Wajib Pajak diberikan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut.
(2)
Kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a.
Pajak yang lebih terbayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 KUP.
b.
Pajak yang lebih dibayar sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B KUP.
c.
Pajak yang ebih bayar sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C KUP.
d.
Pajak yang lebih bayar karena diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 KUP.
e.
Pajak yang lebih dibayar karena diterbitkan Keputusan Pengurangan atau Sanksi dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, sebagai akibat diterbitkan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menerima sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.