Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026.
Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.
“Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1121/KMK.04/1991 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak Melalui Bank beserta perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 188/2007 — TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
“Pasal 10 Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.”
dibaca dari teks DJP
PMK 66/2005 — PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 05/PMK.03/2005 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN KEMBALI KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
“Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 05/PMK.03/2005 tentang Tata Cara Pembayaran Kembali Kelebihan Pembayaran Pajak diubah sebagai berikut:”
dibaca dari teks DJP
Dicabut dengan: 188/PMK.03/2007 — Tatacara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
jenis relasi menurut JDIH: Dicabut dengan
jenis relasi menurut JDIH: Diubah dengan