PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2007
(1)
Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2007 merupakan perkiraan.
(2)
Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas rencana penerimaan PBB dan BPHTB dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(3)
Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagai berikut :
a.
PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan sebesar Rpl.382.356.156.989,- (satu triliun tiga ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus lima puluh enam juta seratus lima puluh enam ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan rupiah);
b.
BPHTB bagian Pemerintah Pusat keseluruhan sebesar Rpl.077.980.000.000,- (satu triliun tujuh puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah).
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.