PENETAPAN PERKIRAAN ALOKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN BAGIAN PEMERINTAH PUSAT YANG DIBAGIKAN KEPADA SELURUH KABUPATEN DAN KOTA TAHUN ANGGARAN 2007
(1)
Perkiraan alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan BPHTB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) yang dibagikan kepada seluruh kabupaten dan kota untuk Tahun Anggaran 2007 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)
Alokasi PBB bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b didasarkan pada prognosa realisasi penerimaaan tahun anggaran berjalan.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.