(1)
Penetapan Jatuh tempo pembayaran
Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat ditinjau
kembali;
(2)
Peninjauan kembali Jatuh tempo
pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan:
a.
Usulan Wajib Bayar; dan
b.
Ketetapan Direktur Jenderal Anggaran
atas nama Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Wajib Bayar,
dalam hal memenuhi keuangan negara.
Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.