Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 13

Tata Cara Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dividen.

JDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

(1) Penetapan Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dapat ditinjau kembali; (2) Peninjauan kembali Jatuh tempo pembayaran Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan: a. Usulan Wajib Bayar; dan b. Ketetapan Direktur Jenderal Anggaran atas nama Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Wajib Bayar, dalam hal memenuhi keuangan negara.

Teks diambil dari JDIH pada 9 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.