PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022
Kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang memenuhi persyaratan jumlah pembelian lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan besar harga penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b mengacu pada keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perindustrian.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.