Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 5

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, diberikan sebesar: a. 100% (seratus persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022 b. 66 2/3% (enam puluh enam dua per tiga persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak April 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022; dan c. 33 1/3% (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari PPnBM 3 yang terutang untuk Masa Pajak Juli 2022 sampai dengan Masa Pajak September 2022. (2) PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, atas kendaraan bermotor yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari PPnBM yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Maret 2022.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.