PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022
(1)
Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
a.
Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b.
laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mencantumkan:
a.
kode transaksi 01 (nol satu);
b.
keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, dan kode
harmonized system
; dan
c.
keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH ... % EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2022 SENILAI Rp ... ".
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.