Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH BERUPA KENDARAAN BERMOTOR TERTENTU YANG DITANGGUNG PEMERINTAH TAHUN ANGGARAN 2022

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan dan melakukan penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat: a. Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan b. laporan realisasi PPnBM ditanggung Pemerintah. (2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan mencantumkan: a. kode transaksi 01 (nol satu); b. keterangan mengenai jenis barang yang memuat paling sedikit informasi berupa tipe, kapasitas isi silinder, nomor rangka, dan kode harmonized system ; dan c. keterangan "PPnBM DITANGGUNG PEMERINTAH ... % EKS PMK NOMOR ... /PMK.010/2022 SENILAI Rp ... ".

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.