Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
2.
Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah pajak pertambahan nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
3.
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
4.
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang PPN.
5.
Bencana Sumatera adalah bencana yang terjadi di Pulau Sumatera yang meliputi 3 (tiga) provinsi yaitu Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada bulan November tahun 2025.
6.
Barang Kena Pajak Tertentu adalah Barang Kena Pajak yang diberikan dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera.
7.
Pihak Tertentu adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepabeanan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ke tempat lain dalam daerah pabean.
8.
Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan jasa kena pajak.
9.
Modul Pembuatan Faktur Pajak adalah modul pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
10.
Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah surat pemberitahuan untuk suatu masa pajak PPN.
11.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan beserta perubahannya.
12.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.