Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA SUMATERA TAHUN ANGGARAN 2026

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera ditanggung pemerintah untuk tahun anggaran 2026. (2) Pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pihak Tertentu dan diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. (3) Tata cara pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dalam rangka pemberian sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kawasan berikat. (4) PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu oleh Pihak Tertentu; dan b. PPN yang wajib dilunasi kembali oleh Pihak Tertentu sehubungan dengan pengeluaran Barang Kena Pajak Tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. (5) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.