(1)
Pengusaha Kena Pajak yang merupakan Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat:
a.
Faktur Pajak; dan
b.
laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.
(2)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan.
(3)
Dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dicantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...”.
(4)
Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dengan cara memilih keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada Modul Pembuatan Faktur Pajak.
(5)
Dalam hal keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum tersedia dalam Modul Pembuatan Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak mencantumkan keterangan “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR ... TAHUN ...” pada kolom referensi Faktur Pajak.
(6)
Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu merupakan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(7)
Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Desember 2025 sampai dengan Masa Pajak Februari 2026, dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sepanjang disampaikan paling lambat tanggal 30 April 2026.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.