(1)
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN.
(2)
PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk:
a.
Masa Pajak Desember 2025;
b.
Masa Pajak Januari 2026; dan
c.
Masa Pajak Februari 2026.
(3)
Masa Pajak Desember 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025.
(4)
Masa Pajak Januari 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.