Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 3

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA SUMATERA TAHUN ANGGARAN 2026

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebesar 100% (seratus persen) dari PPN. (2) PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk: a. Masa Pajak Desember 2025; b. Masa Pajak Januari 2026; dan c. Masa Pajak Februari 2026. (3) Masa Pajak Desember 2025 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. (4) Masa Pajak Januari 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan jangka waktu PPN terutang mulai tanggal 1 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.