(1)
PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal:
a.
objek yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5);
b.
penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari 2026;
c.
Pihak Tertentu tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau
d.
Pihak Tertentu tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b.
(2)
Atas pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.