Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 6

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH DALAM RANGKA PEMBERIAN SUMBANGAN BENCANA SUMATERA TAHUN ANGGARAN 2026

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) PPN dalam rangka pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak ditanggung pemerintah dalam hal: a. objek yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5); b. penyerahannya dilakukan sebelum tanggal 1 Desember 2025 atau setelah tanggal 28 Februari 2026; c. Pihak Tertentu tidak membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau atas penyerahannya tidak menggunakan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau d. Pihak Tertentu tidak melaporkan laporan realisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b. (2) Atas pemberian sumbangan Bencana Sumatera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.