Kepala kantor pelayanan pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menagih PPN yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, jika diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
a.
objek yang diserahkan bukan merupakan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5);
b.
Masa Pajak tidak sesuai dengan periode Masa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2); dan/atau
c.
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
1.
tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (5); dan/atau
2.
Faktur Pajak atas penyerahan dimaksud tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6);
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.