Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 21

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam hal pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20: a. pemungut pajak dimaksud dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan b. atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) tetap terutang Pajak Penghasilan Pasal 22 bersifat final dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto dan Pajak Penghasilan Pasal 22 tersebut disetor serta dilaporkan sendiri oleh Penjual Aset Kripto melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.