Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 22

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN ATAS TRANSAKSI PERDAGANGAN ASET KRIPTO

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Penjual Aset Kripto dari transaksi Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) yang dilakukan melalui Sarana Elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang belum ada penunjukan pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), dikenai Pajak Penghasilan Pasal 22 dengan tarif sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi Aset Kripto. (2) Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan wajib disetor sendiri oleh Penjual Aset Kripto, serta dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi. (3) Ketentuan mengenai: a. penentuan nilai transaksi; dan b. saat terutang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12. (4) Penjual Aset Kripto yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.