PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan sebagai tindak lanjut atas:
a.
dikabulkannya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2010.
b.
keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a.
Bagian Kedua
Pejabat Perbendaharaan
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.