Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 4

PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Penomoran pasal di teks sumber janggal

Label pasal ini ditulis persis seperti di sumber.

Pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB dilakukan sebagai tindak lanjut atas: a. dikabulkannya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran BPHTB yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Desember 2010. b. keputusan keberatan, putusan banding atau putusan peninjauan kembali terhadap permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada huruf a. Bagian Kedua Pejabat Perbendaharaan

Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.