PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
(1)
Dalam hal penghitungan kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB menyebabkan adanya Imbalan Bunga, rincian penghitungan juga memuat penghitungan besaran imbalan bunga.
(2)
Ketentuan penghitungan Imbalan Bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.
Imbalan Bunga ditetapkan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat bulan); dan
b.
Imbalan Bunga dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3)
Rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun sesuai dengan format yang tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan SKPDLB berdasarkan rincian penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak keputusan atas permohonan pengembalian, keputusan keberatan, putusan banding, atau putusan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima.
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.