PENYELESAIAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PELAYANAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
(1)
Penerimaaan pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB di RKUD dicatat sebagai penenmaan non anggaran akun kewajiban perhitungan fihak ketiga.
(2)
Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk melaporkan realisasi pengembalian kelebihan pembayaran PBB-P2 dan/atau BPHTB kepada Kuasa Pengguna Anggaran BUN paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak pembayaran pengembalian kelebihan PBB-P2 dan/atau BPHTB.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Teks diambil dari DJP pada 11 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.