Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 8

PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i, wajib memungut dan membuat bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22. (2) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan bukti pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Wajib Pajak yang dipungut. (3) Pembuatan bukti pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan dan/atau pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) sesuai dengan ketentuan mengenai pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. (4) Pemungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 22 kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir dengan menggunakan surat pemberitahuan masa Pajak Penghasilan unifikasi.

Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.