Data per 16 Okt 2026 Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).
Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah .
Belum tersimpan untuk dipakai luring.
Menyiapkan data untuk dipakai tanpa internet
← Daftar peraturan
PMK 51/2025 PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Simpan
Jenis Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 51 TAHUN 2025
Tahun 2025 Status menurut sumber ⓘ ✓ DJP Aktif · 21 Sep 2026✓ JDIH Berlaku · 21 Sep 2026DJP dan JDIH mencatat hal yang sama. Kategori ⓘ Dari daftar PPh dan KUP dan PPN katalog DJP Isi peraturan Pasal 1 3.807 karakter Pasal 2 3.657 karakter Pasal 3 6.052 karakter Pasal 4 10.024 karakter Pasal 5 1.803 karakter Pasal 6 1.327 karakter Pasal 7 1.285 karakter Pasal 8 863 karakter Pasal 9 446 karakter Pasal 10 912 karakter Pasal 11 552 karakter Pasal 12 283 karakter Pasal 13 743 karakter Pasal 14 1.280 karakter Pasal 15 610 karakter Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026.
Rincian status dan sumber Status yang dicatat tiap sumber Catatan tiap sumber DJP 51 TAHUN 2025 Peraturan Menteri Keuangan · 25 Jul 2025 · diambil 21 Sep 2026 buka JDIH PMK 51 TAHUN 2025 Peraturan Menteri · 25 Jul 2025 · diambil 21 Sep 2026 · masa berlaku di halaman JDIH: 01 Agu 2025 - s.d. Dicabut (diambil 16 Okt 2026) buka Saku Pajak bukan situs resmi pemerintah dan tidak berafiliasi dengan
Kementerian Keuangan maupun Direktorat Jenderal Pajak.
Sumber data: katalog peraturan Direktorat Jenderal Pajak
(pajak.go.id ) dan JDIH Kementerian
Keuangan (jdih.kemenkeu.go.id ). Setiap dokumen
membawa URL sumber dan tanggal pengambilannya. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi
di sumbernya.
Saku Pajak v1.4.0 · data 16 Okt 2026 ·
Apa yang baru ·
Peraturan baru dan yang berubah ·
Tentang dan batasan
Dibuat oleh Mufuyu Moku (Pyonkuro) bersama ilmu.net. © 2026 Pyonkuro, untuk aplikasinya (kode, desain, tampilan). Teks peraturan perundang-undangan
tidak dilindungi hak cipta (UU 28/2014 Pasal 42); abstrak, klasifikasi, dan tata letak situs
sumber tidak diterbitkan ulang. Selengkapnya