PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor, ekspor komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam oleh badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, atau kegiatan usaha di bidang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tata cara penerbitan surat keterangan bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Teks diambil dari DJP pada 21 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.