Terhadap hak dan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha untuk masa pajak, bagian tahun pajak, dan/atau tahun pajak sebelum dilakukannya:
a.
penggabungan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3);
b.
peleburan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4); atau
c.
pembubaran Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud dalam.Pasal 9 ayat (1) atau (2),
beralih kepada Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.