(1)
Terhadap permohonan penggunaan nilai buku yang diajukan sebelum atau setelah berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diterbitkan surat keputusan penggunaan nilai buku oleh Direktur Jenderal Pajak, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
atas penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang terjadi sampai dengan tanggal 31
Desember 2016, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha; atau.
b.
atas penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha yang terjadi sejak tanggal 1 Januari 2017, berlaku ketentuan Peraturan Menteri ini.
(2)
Atas penggabungan, peleburan, atau pemekaran usaha yang terjadi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan telah diterbitkan surat keputusan penggunaan nilai buku oleh Direktur Jenderal Pajak, surat keputusan tersebut dinyatakan tetap berlaku.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.