⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat.
(3)
Instansi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang, baik instansi pada pemerintah pusat maupun instansi pada pemerintah daerah.
(4)
Dalam melaksanakan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengawas Perpajakan juga melakukan pengkajian dan memberikan saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.
(5)
Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.