⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
(1)
Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.
(2)
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3)
Komite Pengawas Perpajakan terdiri dari Inspektur Jenderal Departemen Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 4 (empat) orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 2 (dua) orang bukan berasal dari pegawai negeri.
(4)
Anggota Komite Pengawas Perpajakan selain Inspektur Jenderal Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak dapat ditunjuk kembali.
Teks diambil dari DJP pada 5 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.