Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 9

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 81/2024 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus diselenggarakan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, kecuali peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan menentukan lain (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diselenggarakan: a. dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya; b. di Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan disusun dalam bahasa Indonesia; dan c. secara konsisten dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas. (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Pembukuan dapat diselenggarakan dengan menggunakan: a. bahasa asing; atau b. bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, setelah mendapat izin Menteri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (4) Prinsip taat asas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan prinsip yang sama yang digunakan dalam metode Pembukuan dengan Tahun Pajak-Tahun Pajak sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. (5) Prinsip taat asas dalam metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dapat berupa: a. stelsel pengakuan penghasilan; b. tahun buku; c. metode penilaian persediaan; atau d. metode penyusutan dan amortisasi. (6) Perubahan terhadap metode Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. (2) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai: a. harta; b. kewajiban; c. modal; d. penghasilan dan biaya; serta e. harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa termasuk penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang (8) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar untuk menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.