Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

PMK 54/2021

TATA CARA MELAKUKAN PENCATATAN DAN KRITERIA TERTENTU SERTA TATA CARA MENYELENGGARAKAN PEMBUKUAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

Jenis
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor
54/PMK.03/2021
Tahun
2021
Status menurut sumber ⓘ
DJP Aktif · 21 Sep 2026JDIH Tidak Berlaku · 21 Sep 2026
Kategori ⓘ
Dari daftar PPh dan KUP katalog DJP
Sumber
halaman DJP · halaman JDIH
Teks
21 pasal

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang statusnya.

Situs ini tidak memilih salah satu. Catatan tiap sumber ada di atas dan di “Rincian status dan sumber”, beserta tanggal pengambilannya.

Isi peraturan

  1. Pasal 1 1.681 karakter
  2. Pasal 2 744 karakter
  3. Pasal 3 955 karakter
  4. Pasal 4 1.268 karakter
  5. Pasal 5 635 karakter
  6. Pasal 6 750 karakter
  7. Pasal 7 2.243 karakter
  8. Pasal 8 507 karakter
  9. Pasal 9 1.959 karakter
  10. Pasal 10 2.098 karakter
  11. Pasal 11 1.760 karakter
  12. Pasal 12 1.421 karakter
  13. Pasal 13 2.487 karakter
  14. Pasal 14 538 karakter
  15. Pasal 15 1.897 karakter
  16. Pasal 16 555 karakter
  17. Pasal 17 383 karakter
  18. Pasal 18 676 karakter
  19. Pasal 19 166 karakter
  20. Pasal 20 478 karakter
  21. Pasal 21 557 karakter

Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026.

Rincian status dan sumber

Status yang dicatat tiap sumber

Catatan tiap sumber

Relasi dengan peraturan lain (4)

Ini petunjuk, bukan kepastian. Relasi dibaca otomatis dari kalimat di teks peraturan. Uji manual pada 20 contoh memberi 16 benar, 2 sebenarnya pencabutan sebagian yang tercatat sebagai pencabutan penuh, dan 2 perlu diperiksa manusia. Kutipan kalimat sumbernya disertakan supaya bisa dinilai sendiri.

Mencabut

Dicabut oleh

Disebut terkait oleh sumber

Lampiran (1)

Lampiran dibuka sebagai PDF asli di situs sumber. Isinya tidak diubah menjadi teks, karena sebagian lampiran berupa hasil pindaian yang OCR-nya merusak angka pada tabel tarif.