Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

TATA CARA PERMINTAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN UNTUK KEPENTINGAN PENERIMAAN NEGARA

DJP berlakuJDIH tidak berlakuⓘBatang tubuh

⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda; sumber mencatatnya berlaku, tetapi PMK 17/2025 menyatakan mencabutnya. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.

(1) Untuk kepentingan penerimaan negara, Menteri Keuangan mengajukan permintaan penghentian Penyidikan kepada Jaksa Agung atas tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak. (2) Permintaan penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah diajukan permohonan kepada Menteri Keuangan (3) Permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan oleh Wajib Pajak, termasuk: a. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; b. wakil Wajib Pajak badan yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; dan/atau c. kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. (4) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yaitu wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang KUP, termasuk orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan. (5) Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh kuasa, pegawai, atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c atas nama atau melalui Wajib Pajak, permohonan penghentian Penyidikan dilakukan dengan menggunakan identitas perpajakan Wajib Pajak tersebut. (6) Dalam hal tindak pidana di bidang perpajakan dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang menyalahgunakan identitas perpajakan Wajib Pajak lain, Wajib Pajak orang pribadi atau badan tersebut termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dapat dimintakan penghentian Penyidikan dengan menggunakan identitas perpajakan sendiri. (7) Dalam rangka pengajuan permohonan kepada Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap orang pribadi atau badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, dan/atau kuasa atau pegawai dari Wajib Pajak atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, yang belum memiliki identitas perpajakan, diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. BAB III PERMINTAAN INFORMASI PAJAK YANG TIDAK ATAU KURANG DIBAYAR ATAU YANG TIDAK SEHARUSNYA DIKEMBALIKAN

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.