Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 1

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Konsultan Pajak adalah seseorang yang telah memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan untuk memberikan jasa perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. 2. Izin Konsultan Pajak adalah izin yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan sebagai Konsultan Pajak. 3. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak adalah seseorang, selain Konsultan Pajak dan keluarga, yang telah memperoleh surat keterangan terdaftar yang ditunjuk oleh Wajib Pajak sebagai seorang kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 5. Kantor Konsultan Pajak adalah badan usaha yang mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menjadi tempat bagi Konsultan Pajak untuk memberikan jasanya kepada publik. 6. Pemimpin adalah Konsultan Pajak yang bertindak sebagai pemimpin, pemimpin rekan, atau direktur utama pada Kantor Konsultan Pajak. 7. Surat Keterangan Kompetensi adalah dokumen yang menerangkan seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. 8. Surat Keterangan Terdaftar adalah dokumen yang menerangkan seseorang telah terdaftar sebagai seseorang yang memiliki kompetensi di bidang perpajakan. 9. Pendidikan Profesional Berkelanjutan yang selanjutnya disebut PPL adalah pendidikan dan/atau pelatihan profesi bagi Konsultan Pajak yang berkelanjutan dan bertujuan untuk menjaga kompetensi. 10. Satuan Kredit Poin yang selanjutnya disingkat SKP adalah satuan yang digunakan untuk menyatakan besaran waktu penyelenggaraan PPL. 11. Asosiasi Konsultan Pajak adalah organisasi yang bersifat nasional yang menaungi profesi Konsultan Pajak. 12. Kode Etik adalah pedoman perilaku bagi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. 13. Standar Praktik adalah pedoman praktik dalam memberikan jasa bagi Konsultan Pajak yang ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak. 14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 15. Direktur Jenderal adalah pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Unit Pengelola Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut Unit Pengelola adalah unit jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.