Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 2

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada: a. Konsultan Pajak; b. Kantor Konsultan Pajak; dan c. Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. (2) Pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan Izin Konsultan Pajak; b. penetapan izin Kantor Konsultan Pajak; c. penetapan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak; d. penetapan Asosiasi Konsultan Pajak; e. persetujuan pengunduran diri sebagai Konsultan Pajak; f. penetapan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak; g. penetapan sanksi administratif berupa peringatan dan pembekuan Izin Konsultan Pajak; h. persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu; i. persetujuan perubahan nama Kantor Konsultan Pajak; j. persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak; k. penetapan rencana pemeriksaan tahunan Konsultan Pajak; l. penerbitan Surat Keterangan Terdaftar; dan m penetapan sanksi administratif bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. (3) Dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat atau delegasi kepada Direktur Jenderal. (4) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal. (5) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf m dilimpahkan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal. BAB II KONSULTAN PAJAK Bagian Kesatu Perizinan Konsultan Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.