(1)
Menteri berwenang melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kepada:
a.
Konsultan Pajak;
b.
Kantor Konsultan Pajak; dan
c.
Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(2)
Pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan Izin Konsultan Pajak;
b.
penetapan izin Kantor Konsultan Pajak;
c.
penetapan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak;
d.
penetapan Asosiasi Konsultan Pajak;
e.
persetujuan pengunduran diri sebagai Konsultan Pajak;
f.
penetapan sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak;
g.
penetapan sanksi administratif berupa peringatan dan pembekuan Izin Konsultan Pajak;
h.
persetujuan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu;
i.
persetujuan perubahan nama Kantor Konsultan Pajak;
j.
persetujuan penutupan Kantor Konsultan Pajak;
k.
penetapan rencana pemeriksaan tahunan Konsultan Pajak;
l.
penerbitan Surat Keterangan Terdaftar; dan
m
penetapan sanksi administratif bagi Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.
(3)
Dalam melakukan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat atau delegasi kepada Direktur Jenderal.
(4)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f dilimpahkan dalam bentuk mandat kepada Direktur Jenderal.
(5)
Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g sampai dengan huruf m dilimpahkan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal.
BAB II
KONSULTAN PAJAK
Bagian Kesatu
Perizinan Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.