(1)
Izin Konsultan Pajak diklasifikasikan menjadi:
a.
izin tingkat A;
b.
izin tingkat B; dan
c.
izin tingkat C.
(2)
Izin tingkat A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
(3)
Izin tingkat B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.
(4)
Izin tingkat C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipergunakan untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada seluruh orang pribadi dan badan.
Paragraf 1
Perizinan untuk Menjadi Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.