(1)
Untuk memperoleh Izin Konsultan Pajak, seseorang harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(2)
Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia;
b.
mempunyai kompetensi di bidang perpajakan;
c.
telah lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
d.
paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara;
e.
memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan sesuai dengan klasifikasi permohonan izin yang ditandatangani oleh:
1.
pemimpin Kantor Konsultan Pajak atau pemimpin perusahaan yang berwenang; dan
2.
Konsultan Pajak sebagai penyelia
f.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
g.
tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
h.
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;
j.
tidak berada di bawah pengampuan;
k.
menyampaikan pernyataan seluruh hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
l.
telah melewati jangka waktu:
1.
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
2.
5 (lima) tahun sejak:
a)
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai ppegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
b)
tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
c)
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;
m.
selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
1.
kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2.
larangan berupa:
a)
menyalahgunakan wewenang;
b)
menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c)
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
d)
melakukan pungutan di luar ketentuan;
e)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
f)
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
n.
selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
1.
dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
2.
dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
(3)
Permohonan untuk mengajukan Izin Konsultan Pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa:
a.
Kartu Tanda Penduduk;
b.
Surat Keterangan Kompetensi sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan;
c.
sertifikat tanda lulus ujian profesi Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak;
d.
ijazah dengan pendidikan paling rendah sarjana/strata 1 atau setara;
e.
surat keterangan pengalaman kerja yang memuat:
1.
pengalaman minimal 1 (satu) tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir berupa:
a)
keterlibatan dalam pemberian jasa di bidang perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak kepada orang pribadi dan badan; dan/atau
b)
pengurusan dalam kepentingan perpajakan badan;
bagi permohonan izin tingkat B; atau
2.
pengalaman minimal 2 (dua) tahun yang dihitung secara akumulasi dalam 3 (tiga) tahun terakhir berupa:
a)
keterlibatan dalam pemberian jasa di bidang perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak kepada orang pribadi dan badan; dan/atau
b)
pengurusan dalam kepentingan perpajakan badan;
bagi permohonan izin tingkat C.
f.
Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan;
g.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon yang menyatakan bahwa:
1.
tidak menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah;
2.
tidak pernah dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak;
3.
tidak pernah dipidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
4.
tidak berada di bawah pengampuan;
5.
telah melewati jangka waktu:
a)
5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pensiun yang tercantum dalam surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan; atau
b)
5 (lima) tahun sejak:
1)
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat keputusan pemberhentian dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
2)
tanggal berakhirnya masa kerja yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; atau
3)
tanggal diberhentikan yang tercantum dalam surat pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan;
6.
selama mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, akibat melanggar:
a)
kewajiban berupa menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b)
larangan berupa:
1)
menyalahgunakan wewenang;
2)
menjadi perantara mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
3)
memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
4)
melakukan pungutan di luar ketentuan;
5)
menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan; atau
6)
meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan; dan
7.
selama bertugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan tidak pernah:
a)
dijatuhi hukuman disiplin berat, akibat tidak mematuhi kewajiban atau melanggar larangan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; atau
b)
dikenai pemutusan hubungan perjanjian kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak dengan hormat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
h.
surat keputusan pensiun bagi pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan atau surat keputusan pemberhentian dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan bagi seseorang yang pernah mengabdikan diri sebagai pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan;
i.
surat yang menyatakan berakhirnya perjanjian kerja bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Kementerian Keuangan; dan
j.
surat pernyataan yang ditandatangani oleh pemohon yang menyatakan bahwa:
1.
tidak memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak; atau
2.
memiliki hubungan kekerabatan sedarah dan semenda sampai dengan derajat pertama dengan pegawai unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak yang memuat paling sedikit
a)
nama;
b)
Nomor Induk Pegawai; dan
c)
jabatan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.