Seseorang yang akan mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan:
a.
Warga Negara Indonesia; dan
b.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak berupa Nomor Induk Kependudukan yang telah diaktivasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.