(1)
Seseorang yang akan mengikuti uji kompetensi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus menyampaikan permohonan pendaftaran secara elektronik kepada Unit Pengelola.
(2)
Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang disediakan Kementerian Keuangan.
(3)
Dalam hal proses pendaftaran uji kompetensi melalui sistem informasi belum dapat dilaksanakan, proses pendaftaran uji kompetensi dilakukan melalui media lainnya yang dikoordinasikan oleh Unit Pengelola.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.