Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 10

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Unit Pengelola menyelenggarakan uji kompetensi dan menerbitkan Surat Keterangan Kompetensi bagi seseorang yang telah dinyatakan lulus dalam uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Surat Keterangan Kompetensi diberikan sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi di bidang perpajakan yang diikuti. (3) Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diklasifikasikan menjadi: a. Surat Keterangan Kompetensi tingkat A; b. Surat Keterangan Kompetensi tingkat B; dan c. Surat Keterangan Kompetensi tingkat C. (4) Surat Keterangan Kompetensi tingkat A menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. (5) Surat Keterangan Kompetensi tingkat B menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia. (6) Surat Keterangan Kompetensi tingkat C menerangkan tingkat kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan. (7) Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Surat Keterangan Kompetensi. (8) Masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan perpanjangan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum Surat Keterangan Kompetensi berakhir. (9) Perpanjangan Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran yang diselenggarakan oleh unit di lingkungan Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan dan dinyatakan lulus (10) Dalam hal di kemudian hari ditemukan data dan informasi yang disampaikan dalam permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terbukti tidak benar, Surat Keterangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak berlaku.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.