(1)
Untuk mendapatkan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Konsultan Pajak harus memenuhi persyaratan:
a.
telah berpraktik sebagai Konsultan Pajak:
1.
paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal keputusan tentang izin yang terakhir untuk peningkatan izin 1 (satu) tingkat di atasnya; atau
2.
paling singkat 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal keputusan tentang izin yang terakhir untuk peningkatan izin 2 (dua) tingkat di atasnya; dan
b.
memiliki Surat Keterangan Kompetensi sesuai dengan permohonan peningkatan klasifikasi izin.
(2)
Permohonan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak disampaikan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3)
Permohonan peningkatan klasifikasi Izin Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen:
a.
Surat Keterangan Kompetensi sesuai dengan klasifikasi Izin Konsultan Pajak yang dimohonkan; dan
b.
surat keterangan pengalaman kerja di bidang perpajakan dari tempat bekerja yang paling sedikit mencantumkan keterangan lama bekerja.
(4)
Dengan diterbitkannya Izin Konsultan Pajak dengan klasifikasi yang baru, Izin Konsultan Pajak dengan klasifikasi yang lama dinyatakan tidak berlaku.
Bagian Kedua
Jasa Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.