Jasa perpajakan yang diberikan oleh Konsultan Pajak meliputi:
a.
perencanaan manajemen perpajakan (tax planning);
b.
pelaksanaan uji tuntas pajak (tax due diligence);
c.
pemberian opini atau konsultasi terkait perpajakan;
d.
pemberian asistensi atau pendampingan dalam pemeriksaan pajak atau pemeriksaan bukti permulaan;
e.
pemberian asistensi atau pendampingan dalam penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
f.
pemberian jasa sebagai pendamping atau wakil para pihak yang bersengketa dalam beracara pada Pengadilan Pajak;
g.
pemberian jasa sebagai kuasa Wajib Pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
h.
penyusunan dokumen dan administrasi perpajakan;
i.
pemberian jasa perpajakan lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
j.
pemberian jasa lainnya yang berkaitan dengan bidang perpajakan.
Bagian Ketiga
Kantor Konsultan Pajak
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Surat Kuasa Khusus yang diberikan Wajib Pajak kepada seorang kuasa berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, masih dapat dipergunakan untuk melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan tertentu sesuai dengan Surat Kuasa Khusus dimaksud.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.