(1)
Asosiasi Konsultan Pajak harus terdaftar pada Kementerian Keuangan.
(2)
Untuk terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi Konsultan Pajak harus menyampaikan permohonan secara elektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3)
Persyaratan untuk menjadi Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
berbentuk badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.
memiliki program PPL;
e.
memiliki Kode Etik dan Standar Praktik; dan
f.
memiliki sistem informasi yang mendukung pengelolaan data keanggotaan dan kepatuhan anggota.
(4)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan mengunggah dokumen berupa:
a.
akta notaris yang disahkan oleh Kementerian Hukum;
b.
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
c.
Nomor Pokok Wajib Pajak;
d.
daftar anggota;
e.
dokumen yang memuat program PPL;
f.
dokumen yang memuat Kode Etik dan Standar Praktik; dan
g.
dokumen yang menunjukkan kepemilikan dan penerapan sistem informasi terintegrasi.
(5)
Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menerbitkan surat penolakan.
(6)
Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Asosiasi Konsultan Pajak terdaftar pada Kementerian Keuangan.
(7)
Menteri berwenang menetapkan pencabutan terdaftar dalam hal di kemudian hari diketahui bahwa permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang disampaikan oleh Asosiasi Konsultan Pajak tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.