(1)
Konsultan Pajak dilarang:
a.
memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan;
b.
menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
c.
menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani;
d.
menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e.
melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien; dan/atau
f.
rangkap jabatan menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah.
(2)
Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Konsultan Pajak yang menjalankan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu.
(3)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai sanksi pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun.
(4)
Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak.
Bagian Kedelapan
Asosiasi Konsultan Pajak
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.