Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 30

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Konsultan Pajak dilarang: a. memberikan petunjuk atau keterangan yang menyesatkan klien mengenai pekerjaan yang sedang dilakukan; b. menerima permintaan klien atau pihak lain untuk melakukan rekayasa atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; c. menawarkan dan/atau memberikan imbalan atau fasilitas lain kepada petugas pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang ditangani; d. menerima hadiah yang tidak wajar atau gratifikasi yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melakukan pemerasan kepada petugas pajak atau klien; dan/atau f. rangkap jabatan menjadi pegawai/karyawan atau pejabat pada lembaga pemerintahan, lembaga negara, lembaga lainnya yang dibentuk dengan peraturan perundang-undangan, atau badan usaha milik negara/daerah. (2) Larangan rangkap jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dikecualikan bagi Konsultan Pajak yang menjalankan penghentian pemberian jasa untuk sementara waktu. (3) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenai sanksi pembekuan Izin Konsultan Pajak paling lama 2 (dua) tahun. (4) Konsultan Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Izin Konsultan Pajak. Bagian Kedelapan Asosiasi Konsultan Pajak

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.