Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 33

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Asosiasi Konsultan Pajak wajib menyusun laporan kegiatan tahunan. (2) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. hasil penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak; b. hasil penyelenggaraan PPL; c. daftar kegiatan selain penyelenggaraan ujian profesi Konsultan Pajak dan PPL; d. daftar aduan atas indikasi pelanggaran Kode Etik dan/atau Standar Praktik yang dilakukan oleh anggota beserta tindak lanjutnya; dan e. daftar anggota Asosiasi Konsultan Pajak termasuk data tempat bekerja dan alamat terkini. (3) Laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal. (4) Penyampaian laporan kegiatan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya. (5) Asosiasi Konsultan Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diberikan teguran tertulis. (6) Teguran tertulis dapat disertai dengan rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu. (7) Asosiasi Konsultan Pajak yang tidak menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak pemberian teguran tertulis, diberikan teguran tertulis berikutnya. (8) Dalam hal Asosiasi Konsultan Pajak mendapatkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebanyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun, Direktur Jenderal mencabut penetapan terdaftar Asosiasi Konsultan Pajak pada Kementerian Keuangan. Bagian Kesembilan Pembinaan dan Pengawasan

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.