Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 34

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

Dalam melaksanakan kewenangan Menteri untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan kepada Konsultan Pajak dan Kantor Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal dapat: a. melakukan koordinasi dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak, panitia penguatan profesionalisme Konsultan Pajak, dan/atau pihak terkait lainnya; dan/atau d. melakukan pemeriksaan bersama dengan unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.