(1)
Untuk menjadi anggota tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf e, Direktur Jenderal menyampaikan permintaan calon anggota tim pengarah kepada Asosiasi Konsultan Pajak.
(2)
Berdasarkan permintaan calon anggota tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Asosiasi Konsultan Pajak menyampaikan usulan calon anggota tim pengarah yang merupakan perwakilan pimpinan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak dengan ketentuan:
a.
disampaikan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan calon anggota tim pengarah; dan
b.
ditandatangani oleh seluruh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan.
(3)
Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, keanggotaan tim pengarah dari unsur Asosiasi Konsultan Pajak ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(4)
Perwakilan dari kalangan akademisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (4) huruf f ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.