Saku Pajak
Tampilan
Tema
Ukuran huruf
Data per 16 Okt 2026

Versi aplikasi v1.4.0 · versi data 16 Okt 2026 (data sumber diambil sampai tanggal itu).

Data diperiksa otomatis di sumbernya; lihat peraturan baru dan yang berubah.

Belum tersimpan untuk dipakai luring.

Pasal 57

KONSULTAN PAJAK DAN PIHAK LAIN YANG BERTINDAK SEBAGAI KUASA WAJIB PAJAK

DJP berlakuJDIH berlakuⓘBatang tubuh

(1) Tim pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a memiliki tugas: a. menyusun pedoman Standar Praktik dan pedoman Kode Etik Konsultan Pajak; b. menyusun standar kompetensi di bidang perpajakan; c. menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi bagi Konsultan Pajak dan pihak yang memberikan jasa di bidang perpajakan; d. menyusun kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan PPL bagi Konsultan Pajak; dan e. tugas lain terkait dengan Konsultan Pajak dan pihak yang memberikan jasa di bidang perpajakan. (2) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim pengarah berwenang: a. menetapkan standar kompetensi di bidang perpajakan; b. menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan penyelenggaraan uji kompetensi; c. menetapkan pihak yang dapat menyelenggarakan PPL bagi Konsultan Pajak; dan d. mengevaluasi penyelenggaraan uji kompetensi. (3) Keanggotaan tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan d. 4 (empat) orang anggota. (4) Anggota tim pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur: a. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit yang melaksanakan perumusan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan teknis, pembinaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan atas profesi keuangan, dan pengelolaan pelaporan keuangan dan bisnis sebagai ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit yang menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pajak sebagai wakil ketua merangkap anggota; c. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari Unit Pengelola sebagai sekretaris merangkap anggota; d. 1 (satu) orang pejabat pimpinan tinggi pratama dari unit yang menyelenggarakan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Keuangan serta pelaksanaan koordinasi pengawasan atas pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara pada kementerian/lembaga sebagai anggota; e. 2 (dua) orang perwakilan pimpinan pengurus pusat dari Asosiasi Konsultan Pajak yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar pada Kementerian Keuangan sebagai anggota; dan f. 1 (satu) orang perwakilan dari kalangan akademisi sebagai anggota. (5) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d ditunjuk dan diangkat secara ex officio sebagai anggota tim pengarah. (6) Anggota tim pengarah yang merupakan perwakilan pengurus pusat Asosiasi Konsultan Pajak dan perwakilan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan huruf f harus memenuhi kriteria sebagai berikut: a. memiliki keahlian di bidang perpajakan; dan b. tidak pernah atau tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan. (7) Keanggotaan tim pengarah yang berasal dari Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf e dan akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dibatasi hanya untuk 2 (dua) kali masa kerja.

Teks diambil dari DJP pada 4 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.