⚠ Perlu dicek: sumber resmi berbeda pendapat tentang status peraturan ini. DJP dan JDIH mencatat status yang berbeda. Lihat catatan tiap sumber sebelum memakai pasal ini.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.03/2010 tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.011/2013, diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 huruf k diubah dan huruf l dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
a.
untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
b.
untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
c.
untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
d.
untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
e.
untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
f.
untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
g.
untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
h.
untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
i.
untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
j.
untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih;
k.
untuk penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penyerahan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan, adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih;
l.
dihapus;
m.
untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi
(freight forwarding)
yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi
(freight charges)
adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih.
2.
Ketentuan Pasal 3 huruf b diubah, serta huruf c dihapus, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Pajak Masukan yang berhubungan dengan:
a.
penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket;
b.
penyerahan jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata berupa penjualan paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang tidak didasari oleh perjanjian jasa perantara penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k yang dilakukan oleh pengusaha jasa biro perjalanan wisata dan/atau jasa agen perjalanan wisata;
c.
dihapus;
d.
penyerahan jasa pengurusan transportasi
(freight forwarding)
yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi
(freight charges)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi,
tidak dapat dikreditkan.
Butir perubahan
Pasal ini memuat ketentuan peraturan lain yang diubah. Judul "Pasal N" di dalamnya milik peraturan yang diubah, bukan peraturan ini.
Angka 1 — diubah (menyasar Pasal 2, 2, 2)
Angka 2 — diubah (menyasar Pasal 3, 3, 3)
Teks diambil dari DJP pada 6 Okt 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.