PENUNJUKAN PIHAK LAIN SEBAGAI PEMUNGUT PAJAK DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN/ ATAU PELAPORAN PAJAK YANG DIPUNGUT OLEH PIHAK LAIN ATAS TRANSAKSI PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA MELALUI SISTEM INFORMASI PENGADAAN PEMERINTAH
(1)
Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b memenuhi persyaratan formal apabila keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) diisi dengan benar, lengkap, dan jelas
(2)
Dalam hal dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf b dibuat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak Rekanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Teks diambil dari DJP pada 22 Sep 2026. Untuk kepastian hukum, rujuk naskah resmi di sumbernya.